Usut Kasus Nazaruddin, KPK Panggil Dua Notaris

Jum'at, 22 Mei 2015 - 13:53 WIB
Usut Kasus Nazaruddin, KPK Panggil Dua Notaris
Usut Kasus Nazaruddin, KPK Panggil Dua Notaris
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin .

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua notaris Tri A Iman dan Patricia Bunandi Panggabean, terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

Belakangan, KPK intens memeriksa beberapa notaris. Menurut Priharsa, pemeriksaan notaris untuk menelusuri aset-aset Nazaruddin yang diduga hasil TPPU.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Nazaridin, KPK belum melakukan penjadwalan. "Belum bisa dipastikan (kapan Nazar kembali diperiksa), saat ini penyidik fokus‎ menelusuri aset-aset yang terkait TPPU MNZ," tutur Priharsa.

Seperti diketahui, Nazaruddin, merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan anggaran Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan.

KPK juga telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazaruddin yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT. Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.

Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat 2, subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 junto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5338 seconds (0.1#10.140)