Jika Ada Bukti, Kejagung Siap Buka Kasus e-KTP

Jum'at, 15 Mei 2015 - 16:00 WIB
Jika Ada Bukti, Kejagung Siap Buka Kasus e-KTP
Jika Ada Bukti, Kejagung Siap Buka Kasus e-KTP
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mewacanakan membuka kembali kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kasus tersebut sempat dihentikan setelah Kejagung dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah tersangka.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, kasus di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri bisa dibuka kembali jika pihaknya menemukan alat bukti yang kuat.

"Ya kalau ada peluang dibuka ya kita buka lagi," kata Prasetyo di Kejagung, Jalan Sutan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Saat Jaksa Agung dijabat Basrief Arief, wacana dibukanya kembali kasus e-KTP sempat mencuat. Namun belakangan wacana tersebut meredup.

Prasetyo yang disinggung soal tindak lanjut kasus ini memilih menjawab diplomatis. "Ya makannya satu persatulah, kita liat lagi nanti," ujarnya.

Pada awal Januari 2012 silam, Kejaksaan Agung mener‎bitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat tersangka dengan nomor SP3 secara berurutan Print- 01s/d 04/F.2/Fd.1/01/2012.

Keempat tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut yakni ‎Direktur Utama PT Inzaya Raya, Idra Wijaya, Dwi Setyantono selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Adminduk Kemendagri, H Imran dan Direktur PT Karsa Wira Utama, Suhardjijo.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5089 seconds (0.1#10.140)